Sunarwan (60), seorang pengusaha, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menemb4ki ban mobil lain di Jalan Pantura Demak akibat kesal terjebak macet.
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (19/9/2024), saat Sunarwan tidak dapat menyalip kendaraan lain di tengah kemacetan akibat perbaikan jalan.
Kejadian ini bermula ketika Sunarwan, merasa frustrasi karena tidak diberikan jalan oleh pengendara lain. Ia lalu menod0ngkan pist0l dan menemb4k ban mobil korban sebanyak dua kali, membuat ban pec4h.
Korban segera melaporkan insiden tersebut ke polisi, dan pelaku berhasil ditangkap di Kudus setelah sempat melarikan diri. Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menyatakan bahwa meski Sunarwan memiliki izin kepemilikan senjata api, tindakannya dianggap tidak sesuai prosedur dan akan diproses secara hukum.
”Pelaku Sunarwan, Swasta, Komisaris. Asal-muasal pist0l, kewenangan Mabes Polri yang mengeluarkan izin. Saya hanya melakukan pengusutan atas perbuatannya yang menggunakan pist0l tidak sesuai prosedurnya,” kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi.