
Akhirnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang bermula dari penemuan mayat di Kabupaten Pulang Pisau.
Dari hasil penyelidikan, pihak keamanan membekuk terduga Pelaku berinisial AJ. Dan, dari pengakuannya, ia tega mencekik korban hingga tewas sebelum membuang mayatnya di semak-semak pinggir Jalan Trans Kalimantan.
“Motif pembunuhan ini adalah kecemburuan,” ungkap Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Jumat (15/5/2025).
Sebelumnya, dalam keterangan pers, Erlan didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra dan Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan
kronologi pembunuhan yang terjadi pada 10 Mei 2025 di sebuah kos di Jalan Pramuka VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangkaraya.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ditemukannya mayat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.
Penemuan tersebut dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor LP/GANGGUAN/A/1/V/2025/SPKT/Polsek Jabiren Raya tertanggal 12 Mei 2025.
“Korban berinisial N tewas akibat pencekikan yang dilakukan tersangka AJ,” kata Erlan.
Dan, berdasarkan pengakuan tersangka, pertengkaran bermula saat korban cemburu menemukan pelaku berkirim pesan dengan perempuan lain dan korban kemudian melempar ponsel ke kepala pelaku.
“Pelaku membalas dengan mendorong pipi kiri korban. Korban lalu mencekik leher pelaku,” bebernya sambil menggambarkan awal perselisihan kedua pasangan tersebut.
Situasi kemudian memanas, sehingga Pelaku berdiri dan memukul kepala korban yang sedang duduk. Kemudian, Tidak berhenti di situ, pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangannya sambil mendorongnya ke lantai hingga terlentang.
“Meski korban berusaha melepaskan cekikan, pelaku tetap mencekik sambil menekan kedua tangannya ke leher korban dengan posisi membungkuk di atas badan korban hingga korban tidak bergerak,” tutur Erlan.
Setelah korban tidak bergerak, pelaku memeriksa denyut nadi di tangan dan leher korban, tetapi tidak menemukan tanda-tanda kehidupan.

Usai menyadari korban tewas, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku menunggu situasi kos yang dihuni 14 kamar menjadi sepi. Pelaku kemudian memindahkan mobil Toyota Avanza miliknya mendekati kamar kos, mengangkat mayat korban, dan memasukkannya ke dalam mobil.
“Pelaku lalu mengunci kamar kos dan mengemudikan mobilnya menuju Pulang Pisau,” kata Erlan.
“Setelah menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam dari Palangkaraya, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku berhenti di jalan sepi dan membuang mayat korban di semak-semak sebelum kembali ke Palangkaraya,” imbuhnya.
Tersangka AJ kini dikenakan tiga pasal berlapis. Pertama, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Tersangka juga dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sebutnya.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.
Saat ini, pihak Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit telepon genggam, pakaian berupa baju lengan pendek warna coklat, celana panjang warna putih, celana pendek warna hitam, dan sebuah anting berbahan logam.
Lebih lanjut, penyidikan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap lebih detail motif dan kronologi pembunuhan tersebut.
