Mei 24, 2025

Pada tanggal 19 Mei 2025, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam perampokan sebuah minimarket di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kasus ini diketahui melibatkan seorang asisten kepala toko bernama Abdul Yusup Apriyana, berusia 24 tahun, yang berperan sebagai otak dari aksi perampokan tersebut.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa Abdul Yusup berperan sebagai pengatur strategi perampokan. Dua tersangka lainnya, yaitu Danar Fauzan Supandi dan Tazul Arifin, masing-masing berperan sebagai pelaksana aksi dan pemantau situasi di sekitar lokasi.

“Danar Fauzan bertindak sebagai eksekutor, sedangkan Tazul Arifin berfungsi memantau situasi di dalam dan sekitar minimarket,” ungkap Kombes Ade kepada wartawan pada hari tersebut.

Komplotan ini ditangkap setelah melakukan aksi perampokan pada tanggal 15 Mei. Abdul, bersama dengan Danar dan Tazul, menyiapkan rencana yang matang. Abdul telah mengambil uang sebesar Rp 20 juta dari brankas dan menyerahkannya kepada Danar yang berpura-pura pergi ke toilet untuk menemui Abdul.

Rencana mereka semakin terjada ketika Danar melakukan dua kali pengisian uang ke dalam minimarket dengan total Rp 20 juta menggunakan empat nomor berbeda. Pada pukul 04.25 WIB, Tazul berpura-pura membeli makanan dan minuman agar dapat memantau situasi di dalam minimarket.

Setelah itu, Abdul meminta izin kepada rekannya yang ada di kasir untuk pergi ke dapur dengan alasan ingin menghitung uang dari penjualan. Saat kondisi mengizinkan, Abdul memberikan sinyal kepada Danar melalui pesan singkat di WhatsApp.

“Abdul mengirim pesan dengan kata ‘gas’ kepada Danar. Lalu Danar masuk ke dalam minimarket, meminta izin pergi ke toilet, dan langsung menemui Abdul di lantai dua,” kata Kombes Ade.

Untuk menutupi aksi mereka, Abdul berpura-pura diserang dan dipaksa oleh Danar yang berpura-pura sebagai perampok. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka harus menghadapi tuntutan sesuai dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *