Optimalisasi Bioetanol Kurangi Impor Minyak dan Gas di Indonesia

Pemerintah Indonesia kembali menyesuaikan peta jalan kebijakan energi terbarukan, khususnya terkait pemanfaatan bioetanol sebagai campuran bahan bakar minyak (BBM). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa kebijakan wajib campuran bioetanol sebesar 10 persen pada bensin baru akan diterapkan pada 2028, mundur satu tahun dari rencana sebelumnya.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam sebuah seminar energi. Menurutnya, penyesuaian jadwal dilakukan lantaran keterbatasan pasokan bioetanol domestik yang hingga kini belum mampu memenuhi kebutuhan nasional.

“Untuk mengurangi impor bensin, pemerintah telah menetapkan target mandatori bioetanol 5 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 10 persen pada 2028,” ujar Tri Winarno. Ia mengakui bahwa target 2025 tidak tercapai karena suplai bioetanol belum mencukupi.

Kebijakan bioetanol merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mendorong ketahanan dan kemandirian energi nasional. Indonesia selama ini masih sangat bergantung pada impor BBM, terutama bensin, di tengah konsumsi energi yang terus meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dan jumlah kendaraan bermotor.

Melalui program biofuel, pemerintah berharap dapat menekan impor BBM sekaligus memaksimalkan potensi sumber daya alam dalam negeri. Bioetanol sendiri merupakan bahan bakar nabati yang dapat diproduksi dari komoditas seperti tebu dan kelapa sawit, dua sektor unggulan Indonesia.

Namun demikian, realisasi kebijakan tersebut tidak berjalan mulus. Ketersediaan bahan baku, kapasitas produksi, hingga kesiapan infrastruktur menjadi tantangan utama. Berdasarkan data Kementerian ESDM, Indonesia menargetkan produksi bioetanol sebesar 0,80 juta kiloliter pada 2028. Sementara itu, kebutuhan bensin nasional saat ini mencapai sekitar 39,9 juta kiloliter per tahun.

Gasoline flows into an underground tank at the Pertamina petrol station in Jakarta

Dengan angka tersebut, kontribusi bioetanol masih relatif kecil dibandingkan total konsumsi bahan bakar. Hal inilah yang membuat pemerintah memilih pendekatan bertahap agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan gangguan pada pasokan energi nasional maupun kualitas BBM di pasar.

Tri Winarno menjelaskan bahwa sebelum kebijakan campuran bioetanol 10 persen diberlakukan, pemerintah akan menyiapkan sejumlah langkah pendukung. Salah satunya adalah peningkatan kualitas bensin sebagai bahan bakar dasar agar kompatibel dengan campuran bioetanol dalam kadar lebih tinggi.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat kapasitas infrastruktur, mulai dari fasilitas produksi, penyimpanan, hingga distribusi bioetanol. Infrastruktur yang memadai dinilai krusial untuk memastikan pasokan bioetanol dapat tersalurkan secara merata dan berkelanjutan ke seluruh wilayah Indonesia.

Langkah lain yang tak kalah penting adalah diversifikasi bahan baku bioetanol. Selama ini, produksi bioetanol masih sangat bergantung pada komoditas tertentu, terutama tebu. Ke depan, pemerintah membuka peluang pemanfaatan bahan baku alternatif agar pasokan tidak terganggu oleh faktor cuaca, fluktuasi harga, maupun persaingan dengan kebutuhan pangan.

Penundaan implementasi bioetanol 10 persen ini mencerminkan tantangan yang dihadapi banyak negara berkembang dalam transisi menuju energi yang lebih bersih. Di satu sisi, komitmen terhadap pengurangan emisi dan peningkatan energi terbarukan semakin menguat. Namun di sisi lain, kesiapan industri dan rantai pasok menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan biofuel sebagai bagian dari bauran energi nasional. Program biodiesel berbasis kelapa sawit yang telah berjalan selama beberapa tahun menjadi contoh keberhasilan pemanfaatan energi terbarukan dalam skala besar.

Ke depan, bioetanol diharapkan dapat mengikuti jejak biodiesel sebagai solusi energi yang tidak hanya ramah lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi bagi sektor pertanian dan industri dalam negeri. Dengan dukungan kebijakan yang konsisten dan investasi yang memadai, Indonesia berpotensi menjadi salah satu pemain utama biofuel di kawasan.

Penerapan mandatori bioetanol 10 persen pada 2028 menjadi momentum penting dalam perjalanan transisi energi nasional. Meski tertunda, langkah ini dinilai lebih realistis agar implementasinya berjalan optimal tanpa mengorbankan stabilitas pasokan BBM.

Dengan persiapan yang matang, pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mengurangi ketergantungan pada impor bensin, tetapi juga memperkuat ketahanan energi dan mendukung agenda pembangunan berkelanjutan Indonesia di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *