Klinik aborsi ilegal Jakarta Timur digerebek polisi

Jakarta — Aparat kepolisian membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati dua perempuan yang diduga hendak menjalani tindakan aborsi di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan penelusuran aktivitas promosi layanan aborsi yang dilakukan melalui sebuah situs internet.


Terbongkar Lewat Penyamaran dan Penelusuran Online

Menurut Edy, penyelidikan dilakukan dengan cara menelusuri proses pendaftaran di website yang mempromosikan layanan aborsi ilegal tersebut. Petugas berkomunikasi dengan admin situs hingga akhirnya melakukan pengamatan langsung ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat praktik.

“Kami melakukan penyelidikan dari proses pendaftaran melalui website, kemudian berkomunikasi dengan admin hingga mengarah ke lokasi praktik aborsi ilegal tersebut,” ujar Edy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).


Dua Pasien Hendak Diaborsi Diamankan di Lobi Apartemen

Saat operasi dilakukan, polisi menemukan dua perempuan berinisial KWM dan R di lobi apartemen. Keduanya diduga sebagai pasien yang akan menjalani tindakan aborsi. Petugas kemudian mengikuti pergerakan mereka hingga masuk ke unit apartemen lantai 28 nomor 28A.

Setelah penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan praktik aborsi ilegal, termasuk peralatan medis serta sisa darah yang diduga berasal dari pasien sebelumnya.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lanjutan, termasuk dilakukan tes DNA dan pemeriksaan visum et repertum terhadap para pasien.


Tujuh Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Mereka terdiri dari:

  • NS, perempuan yang diduga sebagai eksekutor atau pelaku utama tindakan aborsi
  • RH, asisten yang membantu proses tindakan
  • M, pihak yang menjemput dan mengantar pasien
  • LN, pria yang menyewa unit apartemen
  • YH, pengelola website promosi aborsi ilegal
  • Dua pasien berinisial KWM dan R

Lima tersangka utama kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Para tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik aborsi ilegal yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *