
Warga Kota Medan dikejutkan oleh penemuan jasad bayi yang dikirim menggunakan layanan ojek online.
Belakangan terungkap, bayi malang tersebut diduga hasil hubungan terlarang antara kakak beradik, NH (21) dan R (25), yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
NH dan R diamankan di kawasan Medan Belawan pada Jumat pagi.
Keduanya diketahui sebagai pihak yang menyerahkan paket berisi mayat bayi kepada seorang driver ojol.
Dari hasil penyelidikan, diketahui NH melahirkan bayinya di rumahnya di kawasan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, pada 3 Mei 2025.
Bayi sempat dibawa ke rumah sakit karena sakit, namun kembali dipulangkan lantaran keterbatasan ekonomi.

“Dia melahirkan dan merawat bayi itu sendiri. Lalu bayinya sakit dan diantar ke rumah sakit. Terus kembali dibawa kembali ke rumah karena keterbatasan ekonomi. Bayi meninggal 7 Mei,” terang Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Jumat (9/5/2025), di Jalan Kapten Muchtar Basri.
Keesokan harinya, R berinisiatif membuang jenazah sang bayi dengan cara memasukkannya ke dalam kardus dan memesan layanan ojek online untuk mengirim paket tersebut ke sebuah pemakaman umum di Jalan Kapten Muchtar Basri.
Dalam pemeriksaan, NH mengaku memiliki hubungan asmara dengan R, kakak kandungnya sendiri.
“Dia (NH) mengaku pacaran (dengan R),” ujar Gidion.
