Babinsa

JAKARTA – Institusi TNI Angkatan Darat kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga profesionalisme prajurit di lapangan. Pada Kamis (29/1/2026), Kodim 0501/Jakarta Pusat secara resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada salah satu anggotanya, Serda Heri Purnomo. Keputusan ini diambil setelah Serda Heri, yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 07/Kemayoran, terlibat dalam insiden pengamanan seorang pedagang es kue jadul yang memicu kontroversi di tengah masyarakat.

Kasus ini bermula dari kecurigaan Serda Heri terhadap dagangan milik Suderajat, seorang penjual es hunkue tradisional di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Serda Heri menduga bahwa es tersebut mengandung bahan berbahaya berupa spons. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Laboratorium Forensik (Labfor), dugaan tersebut terbukti keliru. Es kue yang dijual Suderajat dinyatakan aman, layak konsumsi, dan tidak mengandung bahan berbahaya sebagaimana yang dituduhkan.

Sidang Disiplin Militer: Sanksi Tegas dan Penahanan

Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman, menegaskan bahwa penjatuhan hukuman ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisasional. Sidang disiplin militer yang digelar pada Kamis pagi tersebut memutuskan bahwa tindakan Serda Heri telah melampaui kewenangan dan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) seorang Babinsa.

“Kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” tegas Kolonel Ahmad Alam Budiman dalam keterangan resminya.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Serda Heri tidak main-main. Selain hukuman berat, ia juga dikenakan penahanan fisik maksimal selama 21 hari. Tak berhenti di situ, sanksi administratif sesuai ketentuan di lingkungan TNI AD juga turut menyertai. Hal ini dipastikan akan berdampak pada catatan karier dan pembinaan yang bersangkutan di masa depan.

Baca Juga

USS Abraham Lincoln Siap Menyerang Iran dalam 1-2 Hari

Transparansi dan Profesionalisme Institusi

Langkah cepat yang diambil oleh Kodim 0501/JP ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap TNI, khususnya para Babinsa yang bersentuhan langsung dengan warga setiap hari. Kolonel Ahmad Alam memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, berkeadilan, dan transparan.

TNI ingin mengirimkan pesan kuat kepada seluruh prajurit bahwa setiap tindakan di lapangan harus senantiasa bersandarkan pada norma hukum dan etika. Kasus salah tangkap atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi oleh aparat dianggap sebagai pelanggaran serius karena dapat merugikan hajat hidup orang kecil, dalam hal ini adalah pedagang kaki lima seperti Suderajat.

“Setiap penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara profesional. Ini adalah pembelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Babinsa adalah ujung tombak yang harus mengayomi, bukan justru meresahkan masyarakat,” tambah Ahmad Alam.

Pelajaran Berharga bagi Aparat Teritorial

Insiden ini bermula dari sebuah video viral yang memperlihatkan kecurigaan aparat terhadap tekstur es kue milik Suderajat yang dianggap tidak wajar. Tekstur es hunkue yang memang kenyal dan berpori seringkali disalahartikan oleh orang yang tidak familiar dengan jajanan tradisional tersebut.

Setelah hasil Labfor keluar dan memulihkan nama baik Suderajat, Serda Heri Purnomo bersama rekan Polri-nya, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada sang pedagang. Mereka mengakui kekhilafan dan berjanji untuk lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian serta verifikasi data sebelum mengambil tindakan atau menyebarkan informasi ke ranah publik.

Institusi TNI senantiasa mengingatkan para prajuritnya untuk memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Salah satu poin utama dalam Delapan Wajib TNI adalah “Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.” Tindakan Serda Heri dianggap kontradiktif dengan semangat tersebut, sehingga sanksi berat dirasa perlu sebagai langkah korektif.

Pasca-insiden ini, publik justru memberikan dukungan moral kepada Suderajat. Banyak warga yang menyayangkan tindakan gegabah aparat tanpa didahului pengujian laboratorium yang valid. Kini, Suderajat dapat kembali berjualan dengan tenang setelah otoritas berwenang memberikan jaminan bahwa produknya sehat.

Kodim 0501/JP mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi persoalan ini dan tidak menggeneralisasi tindakan satu oknum sebagai representasi institusi secara keseluruhan. Penegakan hukum internal ini menjadi bukti bahwa TNI tetap berkomitmen untuk menjadi instansi yang bersih dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Dengan selesainya sidang disiplin ini, diharapkan koordinasi antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas di wilayah Jakarta Pusat dapat lebih harmonis dan sesuai koridor hukum, sehingga stabilitas keamanan dapat terjaga tanpa mengorbankan hak-hak warga sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *