Dunia pemberantasan korupsi di Indonesia baru saja menerima tamparan keras tepat di penghujung tahun 2025. Di saat publik menaruh harapan pada penguatan integritas sektor sumber daya alam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengambil langkah yang memicu gelombang skeptisisme masif. Kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, yang diklaim merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, resmi dihentikan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Keputusan yang diumumkan pada Kamis (26/12/2025) ini bukan sekadar urusan administratif hukum. Ini adalah sebuah anomali besar yang mencederai akal sehat publik dan kredibilitas lembaga antirasuah. Bagaimana mungkin sebuah kasus yang telah “mengendap” sebagai status tersangka selama delapan tahun, tiba-tiba menguap dengan dalih “tidak cukup bukti”?
Perjalanan Panjang yang Berujung Antiklimaks
Drama ini bermula pada Oktober 2017. Kala itu, KPK dengan sangat percaya diri menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Penjabat Bupati Konawe Utara (2007–2009) dan Bupati definitif (2011–2016), sebagai tersangka tunggal dalam pusaran korupsi perizinan. Aswad dituding menyalahgunakan kewenangan secara sistematis dalam menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan eksploitasi kepada puluhan perusahaan sepanjang 2007 hingga 2014.
Estimasi kerugian negaranya tidak main-main: Rp 2,7 triliun. Angka ini bersumber dari nilai nikel yang dikeruk dari bumi Sulawesi Tenggara tanpa prosedur legal yang benar. Selain kerugian negara, Aswad juga diduga menerima “upeti” atau suap senilai Rp 13 miliar sebagai imbalan atas kemudahan izin yang ia berikan.
Selama bertahun-tahun, kasus ini seperti api dalam sekam. Publik sempat melihat titik terang ketika pada November 2021, KPK memanggil sejumlah saksi kelas kakap, termasuk Andi Amran Sulaiman (yang kini menjabat sebagai Menteri Pertanian) dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kepemilikan tambang nikel di wilayah konflik perizinan tersebut. Namun, setelah itu, kasus kembali mendingin.

Baca Juga:
Ambisi Scudetto di Balik Kerendahan Hati Allegri: Adrien Rabiot Menolak Puas!
Drama “Sakit” dan Penghentian yang Mendadak
Puncak ketegangan terjadi pada 14 September 2023. KPK sejatinya sudah menjadwalkan penahanan terhadap Aswad Sulaiman untuk mempercepat pelimpahan ke persidangan. Namun, layaknya skenario klise dalam kasus korupsi di Indonesia, Aswad mendadak jatuh sakit usai diperiksa dan harus dilarikan ke rumah sakit. Penahanan pun batal dilakukan, dan sejak saat itu, langkah hukum KPK tampak lunglai hingga akhirnya benar-benar berhenti total di akhir 2025.
Bagi para Penyuluh Antikorupsi yang disertifikasi oleh lembaga resmi, keputusan ini terasa seperti sebuah pengkhianatan terhadap prinsip transparansi. Mengapa butuh waktu delapan tahun hanya untuk menyimpulkan bahwa bukti tidak cukup? Logika hukum macam apa yang bisa menjelaskan bahwa potensi kerugian triliunan rupiah tidak meninggalkan jejak pidana yang kuat?
Alarm Bahaya bagi Sektor Ekstraktif
Sektor pertambangan nikel adalah “harta karun” masa depan Indonesia, terutama dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik global. Namun, penghentian kasus Konawe Utara ini memberikan sinyal buruk: bahwa hukum di sektor ekstraktif masih sangat rapuh dan mudah dikompromikan.
Ada beberapa alasan mengapa SP3 ini menjadi preseden buruk:
- Imunitas bagi Aktor Lokal: Memberikan kesan bahwa kepala daerah bisa “bermain” dengan izin tambang dan selamat jika proses hukumnya bisa ditarik ulur cukup lama.
- Ketidakpastian Hukum bagi Investor: Tanpa penegakan hukum yang tegas terhadap izin-izin yang bermasalah di masa lalu, tumpang tindih lahan akan terus menjadi bom waktu bagi investasi legal.
- Krisis Kepercayaan Terhadap KPK: Masyarakat akan semakin sulit membedakan antara “hambatan hukum” murni dengan “intervensi politik” atau “kelemahan manajerial” di internal KPK.
Menggugat Akuntabilitas KPK
KPK berdalih bahwa penghentian ini didasarkan pada Pasal 40 UU KPK yang memungkinkan penerbitan SP3 jika penyidikan tidak selesai dalam dua tahun. Namun, alasan “tidak ditemukannya kecukupan bukti” setelah delapan tahun penyidikan adalah alasan yang sulit diterima. Jika bukti tidak cukup, mengapa status tersangka dipertahankan begitu lama hingga mencekal hak-hak sipil seseorang tanpa kepastian? Dan jika benar ada korupsi, mengapa alat bukti tersebut bisa hilang atau gagal dikumpulkan selama hampir satu dekade?
Keputusan SP3 kasus Konawe Utara ini adalah potret nyata dari langkah mundur dalam perang melawan korupsi. KPK seolah-olah sedang mengibarkan bendera putih di hadapan gurita korupsi tambang yang dikenal memiliki jaring-jaring kekuasaan yang kuat.
Tanpa adanya penjelasan yang lebih transparan kepada publik mengenai “bukti apa yang kurang” atau “kendala apa yang menghalangi,” kasus ini akan tetap menjadi noda hitam dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan Rp 2,7 triliun kekayaan alam hilang begitu saja tanpa ada satu pun pihak yang bertanggung jawab di depan meja hijau.
