Seorang pria berinisial MB (32) warga Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, nekat membacok pamannya, N (42) hingga tewas. Tubuh korban terburai terkena sabetan celurit.
“Korban dan MB masih ada hubungan keluarga. Istri korban adik dari ibu MB,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, di Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (13/9).
Peristiwa pembacokan bermula saat korban datang ke rumah MB, Kamis (12/9) pukul 12.00 WIB, menggunakan motor BeAT. Korban dan MB terlibat cekcok.
“Menurut keterangan MB, korban mengajak carok. MB kemudian mengambil celurit di dalam rumah,” jelas Choirul.
Di saat bersamaan korban juga hendak mengambil senjata tajam di jok motornya. Namun sebelum berhasil mengambil senjata tajam di jok, MB membacoknya tepat di dada.
“Organ tubuh korban sampai keluar. Dia sempat lari minta pertolongan warga dan sempat dilarikan ke RSUD Grati, dan di rumah sakit sudah meninggal,” jelas Choirul.
-Infolainnya mengenai artikel ini bisa anda lihat vidio selengkapnya di twitter kami @info_duniaa
Kini pelaku MB dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka berat atau kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lebih 5 tahun penjara.