Agustus 31, 2025

Dalam lompatan besar menuju efisiensi dan kenyamanan layanan publik, pemerintah Indonesia meluncurkan aplikasi layanan tunggal “All Indonesia yang mewajibkan penumpang internasional mengisi deklarasi kedatangan secara digital melalui aplikasi atau portal web. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 September 2025 di tiga titik utama kedatangan internasional: Bandara Soekarno-Hatta Jakarta (CGK), Bandara Juanda Surabaya (SUB), dan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS)

Apa Itu All Indonesia?

“All Indonesia” adalah platform digital resmi—baik dalam bentuk aplikasi mobile maupun situs web—yang menyatukan seluruh proses administrasi kedatangan internasional dalam satu formulir online gratis. Deklarasi ini mencakup imigrasi, bea cukai, kesehatan, dan karantina, menggantikan berbagai sistem terpisah seperti SATUSEHAT (deklarasi kesehatan) dan e-CD (deklarasi bea cukai) yang pernah digunakan sebelumnya

Platform ini diluncurkan secara resmi pada 26 Agustus 2025, setelah melalui fase uji coba sejak Juli di Bandara Soekarno-Hatta dengan dukungan maskapai Garuda Indonesia. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store, App Store, atau diakses secara web di allindonesia.imigrasi.go.id

Alur Pengisian Deklarasi dalam All Indonesia

  1. Waktu Pengisian: Formulir dapat diisi hingga 3 hari sebelum keberangkatan atau bahkan sesudah
  2. Waktu Pengisian: Proses pengisian diperkirakan hanya memakan waktu sekitar 2½ menit.
  3. Layanan Gratis: Tidak ada biaya untuk mengisi form—semua publik bisa mengakses tanpa pungutan apa pun.
  4. Hasil Pengisian: Setelah selesai, akan muncul QR code yang dikirim ke email registrasi. QR code ini wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi dan bea cukai saat tiba.

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Efisiensi dan Pengalaman Pengguna

Directorate Jenderal Imigrasi menyebut aplikasi ini sebagai “lompatan besar dalam pelayanan publik digital” yang membuat proses kedatangan lebih cepat, aman, dan inklusif—termasuk untuk lansia, difabel, dan keluarga dengan anak-anak.

Integrasi Antar-Lembaga

Direktur Jenderal Bea dan Cukai memuji integrasi sistem ini karena menghilangkan kebutuhan isi e-CD, sehingga mempercepat arus orang dan barang.

Kesehatan & Ketahanan

Kemenkes menegaskan bahwa integrasi ini memungkinkan deteksi dini potensi risiko penyakit menular, menjadi bagian sistem kewaspadaan nasional demi menjaga kesehatan masyarakat.

Perlindungan Karantina dan Ekonomi

Deklarasi tidak hanya mencakup penumpang dan barang pribadi, tapi juga hewan, tumbuhan, ikan, dan produk turunannya. Data ini sangat penting membantu karantina mencegah hama dan penyakit, sekaligus menjaga ketahanan pangan dan ekonomi nasional.


Skala & Tahapan Penerapan

  • Mulai 1 September 2025: Deklarasi All Indonesia berlaku secara wajib di CGK, DPS, SUB
  • Perluasan nasional: Mulai 1 Oktober 2025, sistem ini akan diberlakukan di seluruh bandara internasional Indonesia, termasuk di Sumatra (Medan, Padang), Sulawesi (Makassar, Manado), dan pulau lainnya; serta akan mencakup pelabuhan dan perbatasan darat.

Tips bagi Wisatawan & Pengunjung Internasional

  • Isi formulir dalam jangka waktu: Idealnya dalam 3 hari sebelum kedatangan.
  • Gunakan kanal resmi: Hanya melalui allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi resmi.
  • Isi detail dengan teliti: Pastikan paspor, data penerbangan, akomodasi, dan informasi kontak benar.
  • Simpan QR code: Simpan screenshot atau cetak untuk jaga-jaga jika jaringan lambat.
  • Visa tetap diperlukan: All Indonesia bukan visa; masih wajib mengurus e-VOA, Visa on Arrival, atau visa lain sesuai kebutuhan perjalanan.
  • Hati-hati oknum tidak resmi: Formulir ini gratis—hindari agen yang menawarkan bantuan dengan biaya tak wajar.

Kesimpulan

Per 1 September 2025, All Indonesia menjadi satu-satunya pintu digital yang wajib dilalui oleh penumpang internasional di tiga bandara utama—CGK, SUB, dan DPS—untuk deklarasi kedatangan. Dengan fitur pengisian cepat (~2½ menit), dukungan multi-layanan, dan gratis, aplikasi ini mendorong efisiensi, keamanan, dan kelancaran kedatangan internasional.

Lebih lanjut, mulai 1 Oktober 2025, skema ini akan diperluas ke seluruh bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat, menciptakan pengalaman kedatangan yang lebih terintegrasi di seluruh Indonesia.