
Seorang bocah perempuan berinisial ZN (9), asal Kecamatan Kalisat, Jember, menjadi korban kekerasan. ZN disiram kuah bakso panas oleh NA, tantenya sendiri hingga kakinya melepuh.
Kejadian ini viral di media sosial. Sebuah video memperlihatkan ZN mengalami luka melepuh di paha hingga betis sebelah kanan. Dalam video berdurasi 19 dan 8 detik itu terlihat ZN mengenakan seragam SD.
Berdasarkan informasi yang dihimpun infodunia.love, kedua orang tua ZN telah bercerai dan saat ini bekerja di Kalimantan. Kini, ZN tinggal bersama tante dan neneknya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember Ipda Qori Novendra membenarkan bahwa ZN menjadi korban penyiraman air panas oleh NA, tantenya sendiri. Peristiwanya terjadi pada Senin (5/5/2025) lalu. Tetapi baru diketahui pada Selasa (13/5/2025), saat korban kembali ke sekolah.
“Orang tuanya tidak tinggal di Jember. Korban tinggal bersama tantenya. Laporan masuk ke Polres Jember pada Jumat malam, didampingi pekerja sosial dan keluarganya,” jelas Ipda Qori saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (26/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, penyiraman terjadi di kamar mandi rumah pelaku. Bermula ketika korban ditanya soal toples yang dibawanya, namun tidak mengaku. Pelaku yang saat itu tengah memanaskan kuah bakso kemudian mengancam akan menyiram korban.
Lantaran korban tetap tidak mengaku, pelaku benar-benar menyiram tubuh korban dengan kuah panas tersebut. “Kuah disiram menggunakan dandang, mengenai kaki hingga paha korban, bahkan hampir mengenai area sensitif,” ungkapnya.
Usai menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap NA di rumahnya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa dandang yang digunakan untuk menyiram korban.
Saat ini, NA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jember. Namun, lantaran pelaku diketahui masih menyusui anak balitanya, penyidik memberikan waktu khusus agar pelaku tetap bisa menyusui. “Pelaku tetap kami tahan, tapi kami beri kesempatan untuk menyusui anaknya karena kondisinya masih menyusui,” kata Qori.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” katanya.