April 2, 2025

Dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia, istilah UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMR (Upah Minimum Regional) sering digunakan untuk menentukan standar gaji pekerja. Meskipun terdengar serupa, keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut adalah lima perbedaan utama antara UMP dan UMR:

1. Definisi dan Penggunaan Istilah

  • UMR adalah istilah lama yang digunakan untuk menyebut standar upah minimum di suatu daerah. Namun, sejak tahun 2001, istilah ini tidak lagi digunakan secara resmi dan digantikan dengan UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota).
  • UMP adalah upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan oleh gubernur.

2. Tingkat Wilayah yang Dicakup

  • UMR sebelumnya dibagi menjadi dua, yaitu UMR tingkat I (provinsi) dan UMR tingkat II (kabupaten/kota).
  • UMP hanya berlaku di tingkat provinsi, sementara di tingkat kabupaten/kota menggunakan UMK.

3. Penetapan dan Penyesuaian Upah

  • UMP ditetapkan setiap tahun oleh gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan berbagai faktor ekonomi seperti inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
  • UMR, sebelum dihapuskan, juga ditetapkan oleh pemerintah daerah tetapi dengan mekanisme yang lebih sederhana dibandingkan dengan sistem UMP dan UMK yang berlaku saat ini.

4. Waktu Pengumuman dan Pemberlakuan

  • UMP biasanya diumumkan oleh gubernur setiap tanggal 1 November dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
  • UMK, yang merupakan bentuk lanjutan dari sistem UMR, diumumkan paling lambat tanggal 30 November dan bisa lebih tinggi dari UMP.

5. Perbedaan Besaran Upah

  • UMP berlaku secara seragam di seluruh provinsi tanpa membedakan daerah mana yang lebih maju atau berkembang.
  • UMK yang menggantikan UMR tingkat II biasanya lebih tinggi dari UMP karena mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup di daerah tersebut.

Kesimpulan

Meskipun UMR sudah tidak digunakan lagi secara resmi, istilah ini masih sering dipakai oleh masyarakat untuk merujuk pada upah minimum suatu daerah. Secara hukum, saat ini yang berlaku adalah UMP di tingkat provinsi dan UMK di tingkat kabupaten/kota. Perbedaan dalam sistem penetapan, cakupan wilayah, serta besaran upah membuat pemahaman tentang kedua istilah ini menjadi sangat penting bagi pekerja maupun pengusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *