
Dalam waktu kurang dari 24 jam, jajaran anggota Polsek Gebang berhasil menangkap pelaku pembacokan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Pantura Gebang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu sore (5/3/2025).
Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni, melalui Kapolsek Gebang Wawan Hermawan, menjelaskan bahwa pelaku, ASS (24), diduga melakukan aksinya karena motif balas dendam setelah sebelumnya pernah menjadi korban begal di jalanan. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan para korban dan segera berkoordinasi dengan Polsek Pabuaran, mengingat pelaku merupakan warga Daili, Sumatra Utara, yang telah dua tahun tinggal di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
Tanpa menunggu lama, tim gabungan Polsek Gebang dan Polresta Cirebon langsung bergerak menuju tempat tinggal pelaku di sebuah kos-kosan di Desa Jatiseeng. Berkat kerja sama dengan Polsek Pabuaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolsek Gebang, aksi pembacokan terakhir terjadi pada Selasa malam (4/3). Pada pukul 20.20 WIB, pelaku menyerang seorang pengendara sepeda motor yang melintas dari arah Losari menuju Cirebon di Dusun Balong, Desa Gebangilir, Kecamatan Gebang.
Sedangkan pada peristiwa lainnya yakni pada Sabtu (1/3/2025), pelaku melancarkan aksi dengan membacok pengendara lain hingga terluka parah. Tak berlangsung lama Ia pun melakukan hal serupa pada korban lainnya.
Selain kejadian tersebut, pelaku juga diduga terlibat dalam insiden serupa yang terjadi di jalur Pantura Desa Playangan, Kecamatan Gebang, pada Rabu (19/2). Korban dalam kejadian ini adalah Rosadi, warga Desa Playangan. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku pernah menendang dua pengendara motor hingga terjatuh, namun karena tidak mengalami luka, kedua korban tidak melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku tidak mengambil barang-barang korban, sehingga motif utama tindakannya diduga hanya karena dendam dan depresi akibat pengalaman buruknya saat menjadi korban begal di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah celurit yang gagangnya dibungkus dengan karet agar tidak licin. Setelah melakukan pembacokan, ia menyembunyikan senjata tajam tersebut di bawah jok motornya agar tidak mencurigakan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2021 yang mengancamnya dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman tambahan hingga 5 tahun penjara.
“Alhamdulillah, pelaku sudah kami amankan berkat kerja sama dengan Polsek Pabuaran. Saat ini, kami masih terus melakukan pemeriksaan untuk mendalami lebih lanjut motif serta kemungkinan adanya korban lain,” tandas Kapolsek Gebang.
Sebelumnya warga mengira peristiwa tersebut adalah peristiwa pembegalan. Namun dari tiga peristiwa yang viral sejak awal Ramadan itu, tak ada satupun motor milik korban yang dibawa terduga pelaku. Hingga pada akhirnya terungkap motif pelaku yang sebenarnya.
