1. Penemuan Mayat Abdul Latif
Pada Rabu (1/1/2025) pagi sekitar pukul 09.15 WIT, mayat Abdul Latif (30) ditemukan di pinggiran Kali Acay, dekat Gereja Marampa. Jasad korban ditemukan dengan sejumlah luka tusuk yang menunjukkan adanya penganiayaan sebelum korban meninggal.
2. Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Polisi segera melakukan olah TKP di kos korban yang berada di samping Hotel Bunga Yotefa. Ditemukan bercak darah dan barang bukti berupa sebuah sweter hitam yang diduga milik salah satu pelaku. Informasi saksi menyebutkan bahwa sebelumnya terjadi keributan dan penganiayaan di tempat tersebut.
3. Pengembangan Penyelidikan
Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, polisi memperoleh informasi bahwa para pelaku berkumpul di sebuah losmen di Pasar Yotefa. Pada siang hari sekitar pukul 13.15 WIT, tim Opsnal Polsek Abepura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Edwin Ayomi bergerak cepat menuju lokasi.
4. Penangkapan Pelaku
Lima orang pelaku, yaitu DG, K, R, PF, dan D, berhasil diamankan di losmen tanpa perlawanan. Kelimanya langsung dibawa ke Mapolsek Abepura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
5. Pengakuan Pelaku dan Peran DG
Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam kasus ini. DG disebut sebagai pelaku utama yang menikam Abdul Latif sebanyak enam kali dengan pisau dapur di Kali Acay. Tindakan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu, mereka juga mengakui telah merusak barang-barang milik korban di kosnya.
6. Pemulangan Jenazah
Jenazah Abdul Latif dipulangkan kepada pihak keluarga pada Rabu malam dan langsung disemayamkan.
7. Proses Hukum
Polisi masih mendalami motif pembunuhan dan menyusun pasal-pasal yang akan dikenakan kepada para pelaku. DG telah dijerat dengan pasal pembunuhan, sedangkan pasal lainnya masih dalam proses penyelidikan.