Dalam sistem peradilan pidana, istilah “tersangka,” “terdakwa,” dan “terpidana” sering digunakan untuk merujuk pada seseorang yang terlibat dalam proses hukum. Meskipun terdengar serupa, ketiganya memiliki perbedaan mendasar berdasarkan status hukum dan tahapan proses peradilan. Berikut adalah lima perbedaan utama antara tersangka, terdakwa, dan terpidana.
1. Definisi Status Hukum
- Tersangka: Seseorang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tetapi belum diputuskan oleh pengadilan. Status ini diberikan pada tahap penyelidikan atau penyidikan.
- Terdakwa: Seseorang yang telah didakwa oleh jaksa penuntut umum dalam proses persidangan pidana. Status ini diberikan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P21) dan kasusnya mulai disidangkan di pengadilan.
- Terpidana: Seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
2. Tahapan Proses Hukum
- Tersangka: Berada pada tahap awal proses hukum, yaitu penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya.
- Terdakwa: Berada pada tahap persidangan di pengadilan, di mana pengadilan memeriksa, mendengarkan, dan memutuskan perkara.
- Terpidana: Berada pada tahap akhir proses hukum setelah keputusan hakim dinyatakan final dan pelaksanaan hukuman dimulai.
3. Hak dan Perlakuan Hukum
- Tersangka: Memiliki hak untuk tidak disalahkan sebelum ada putusan pengadilan (prinsip presumption of innocence). Hak lainnya termasuk didampingi oleh kuasa hukum, mengajukan keberatan atas penahanan, dan menerima perlakuan manusiawi selama proses penyidikan.
- Terdakwa: Masih memiliki hak sebagai warga negara yang belum terbukti bersalah. Dalam proses persidangan, terdakwa berhak membela diri, menghadirkan saksi, dan mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan pengadilan.
- Terpidana: Hak-haknya terbatas karena statusnya sebagai pihak yang bersalah berdasarkan keputusan pengadilan. Namun, terpidana tetap memiliki hak tertentu, seperti mengajukan grasi, amnesti, atau remisi, tergantung pada kasus dan peraturan hukum yang berlaku.
4. Beban Pembuktian
- Tersangka: Dalam tahap ini, penyidik bertugas mencari bukti untuk memperkuat dugaan bahwa tersangka melakukan tindak pidana. Belum ada keputusan resmi tentang bersalah atau tidaknya tersangka.
- Terdakwa: Dalam tahap persidangan, jaksa penuntut umum memiliki tugas untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa di hadapan hakim. Jika bukti tidak cukup, terdakwa bisa dibebaskan.
- Terpidana: Beban pembuktian sudah tidak relevan karena pengadilan telah memutuskan perkara berdasarkan bukti dan fakta hukum.
5. Akibat Hukum
- Tersangka: Belum memiliki akibat hukum yang pasti, karena statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Penahanan dapat dilakukan jika diperlukan, tetapi tersangka belum dijatuhi hukuman.
- Terdakwa: Mulai menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat, termasuk kemungkinan penahanan selama proses pengadilan berlangsung.
- Terpidana: Menghadapi akibat hukum berupa pelaksanaan putusan pengadilan, seperti hukuman penjara, denda, atau sanksi lainnya yang ditetapkan.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara tersangka, terdakwa, dan terpidana sangat penting untuk menilai proses peradilan pidana dengan adil dan transparan. Status hukum seseorang berubah seiring berjalannya proses hukum, dimulai dari tersangka, kemudian terdakwa, dan akhirnya terpidana jika terbukti bersalah. Prinsip keadilan harus selalu dijunjung tinggi, sehingga setiap tahap proses hukum dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.