Brigpol berinisial RZE, oknum anggota polisi di Kabupaten Halmahera Utara, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri. Korban mengalami luka berat, termasuk patah gigi dan memar di wajah, akibat penganiayaan yang dipicu perselisihan sepele terkait lokasi penjualan ikan.
Peristiwa ini mengundang kecaman publik, khususnya di wilayah Halmahera Utara. Korban mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan dua giginya patah dan satu gigi lainnya rontok. Ia juga mengalami memar di wajah akibat pukulan dari suaminya.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Halmahera Utara pada 20 September 2024, namun hingga kini belum ada kejelasan penanganan. Ali Said, ayah korban, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian malah memproses laporan balik dari pelaku, yang menuduh korban melakukan penganiayaan.
Keluarga korban merasa kecewa dengan lambatnya penanganan kasus ini dan merasa diintimidasi oleh pihak kepolisian. Mereka terpaksa mencabut laporan di Polres Halmahera Utara dan berencana melaporkan kasus ini ke Polda Maluku Utara.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mempertanyakan profesionalitas dan integritas aparat kepolisian dalam menangani kasus KDRT. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal.
Terkait perihal di atas, Kasat Reskrim Polres Halut membenarkan laporan tersebut dan sudah ditindaklanjutinya. Sementara oknum pelaku hingga kini belum memberikan keterangan resmi.