November 24, 2024

Polisi menetapkan Romli (29) sebagai tersangka pembunuhan Yundi Efran (26). Yundi ditemukan di kamar mandinya dengan keadaan tanpa busana di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi mengungkap kronologi kasus pembunuhan tersebut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menjelaskan kasus ini merupakan pembunuhan berencana. Romli melakukan eksekusinya pada Kamis (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah korban, Jalan Taqwa Mata Merah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

“Pembunuhan ini bukan spontan, namun memang sudah direncanakan. Tersangka datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam (sajam),” ungkapnya, Selasa (17/9/2024).

Harryo menjelaskan, Romli pergi ke TKP bersama dengan rekannya inisial EF. Mereka, katanya, datang mengendarai sepeda motor yang dibawa EF dengan membawa sajam jenis bandik.

“Tersangka datang bersama dengan rekannya, EF, yang kini masih masuk ke dalam DPO. Mereka membawa bandik sebagai senjata yang dipersiapkan untuk mengeksekusi korban,” katanya.

Warga Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami itu kemudian masuk ke rumah korban yang sedang mandi di malam itu. Setelah sempat terjadi cekcok, tersangka pun menusukkan sajamnya.

“Pelaku kemudian menusuk korban hingga lima tusukan hingga tewas. Satu kali di paha kiri, satu kali di tangan kiri, dan tiga kali di dada kiri,” rincinya.

Atas aksinya tersebut, Romli dijerat dengan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mempersangkakan tersangka dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Yundi Efran (26) yang ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi di Palembang, Sumsel. Pelaku atas nama Romli (29) ternyata adalah mantan kakak ipar korban. Kakak Romli adalah mantan istri Yundi.

“Kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan jenazah tanpa busana yang ditemukan bersimbah darah di Kalidoni. Pelaku atas nama Romli ini adalah kakak ipar dari korban,” ungkapnya, Selasa (17/9/2024).

Harryo menyebut, pelaku diamankan dalam pelariannya di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel pada Senin (9/9/2024). Sebelumnya, kata dia, Romli sempat berpindah-pindah sebelum akhirnya diamankan.

“Saudara Romli sebelumnya kabur ke Muba, Sumsel lalu ke Kota Medan, Sumut. Kemudian dia kembali ke Muba dan akhirnya diamankan di sana,” rincinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *